Guru Besar UI: Kalau untuk Kepentingan Publik, Tak Bisa Disebut Kartel

Guru Besar UI: Kalau untuk Kepentingan Publik, Tak Bisa Disebut Kartel

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 14 Des 2016 15:00 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa belakangan ini aktif mengusut dan memutuskan kasus kartel. Namun demikian, sejumlah pihak was-was lantaran sejumlah sektor usaha disasar dan diselidiki sebagai perilaku kartel, meski itu merupakan kartel publik atas perintah pemerintah.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Ine Minara Ruky, mengungkapkan di beberapa negara kartel bisa dilegitimasi negara jika memang tujuannya untuk kepentingan publik.

Dalam hal ini, dirinya mencontohkan kasus afkir dini yang diperintahkan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Tujuan afkir dini sendiri dilakukan agar harga ayam tak semakin anjlok di tingkat peternak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kartel yang diinisiasi pemerintah, kebijakan pemerintah, kalau itu tujuannya kepentingan publik, tidak masalah. Asal informasinya transparan," kata Ine dalam diskusi Examinasi Putusan-putusan KPPU di Pascasarjana UPH, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

"Di Belanda peternakan babi diatur pemerintah, baik harganya maupun pasokannya. Itu kartel publik, nggak masalah itu. Jadi yang didorong kolaborasi, perusahaan bertemu dengan pemerintah. Tapi di sini, ketemu malah dihukum KPPU," imbuhnya.

Dia menegaskan, jika ada keterlibatan pemerintah dalam aktivitas bisnis dunia usaha, maka konteks kartel tidak berlaku lagi.

"Kelompok usaha kan ada 3 kelompok, besar, menengah, dan kecil. Harus ada kondisi dimana perusahaan bisa berusaha, dan itu nggak bisa dilakukan dengan persaingan. Kalau dengan diselesaikan dengan persaingan, mati nanti yang usaha kecil-kecil ini," ujar Ine. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads