KPPU Ingin Punya Kewenangan Geledah, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha

KPPU Ingin Punya Kewenangan Geledah, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 14 Des 2016 15:16 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah berupaya melakukan penguatan kewenangan dengan cara mengajukan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999. Salah satunya yakni pengajuan kewenangan menggeledah seperti halnya kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.

Mantan Ketua KPPU yang juga Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono berujar, pengusaha sangat mengkhawatirkan kewenangan penggeledahan yang diusulkan.

"Sebenarnya pengusaha bukan takut, tapi kami merasa iklim usaha yang fair yang diperlukan. Itu (penggeledahan) harus dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi. Sementara metode dan tata cara (pengusutan kartel) masih lemah," kata Sutrisno di dalam diskusi 'Examinasi Putusan-putusan KPPU' di Pascasarjana UPH, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, dengan kewenangan baru tanpa pembenahan lebih dahulu, yang terjadi justru malah membuat ketakutan dunia usaha karena khawatir dituding melakukan kartel.

"Harus dengan kompetensi sangat tinggi untuk memutuskan apakah itu kartel apa bukan. Bagaimana mau menggeledah kalau metode dan tata caranya masih lemah, kemudian juga memberikan kepastian hukum pada pasal-pasal yang masih abu-abu," ungkap Sutrisno. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads