Dampak Vonis KPPU: Dipertanyakan Investor Hingga Sulit Dapat Pinjaman Bank

Dampak Vonis KPPU: Dipertanyakan Investor Hingga Sulit Dapat Pinjaman Bank

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 14 Des 2016 17:14 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Sepak terjang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendapatkan banyak sorotan. Sebab, KPPU aktif mengusut dan memutus sejumlah perkara kartel yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

Mantan Ketua KPPU, yang juga Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, menyebut banyak sekali dampak ekonomi yang diderita pelaku usaha setelah diputus bersalah oleh KPPU.

"Dampak besar bahkan saat kasus masih dalam perkara pemeriksaan, pas masih pemeriksaan belum keputusan sudah disiarkan besar-besaran di media," ucap Sutrisno di dalam diskusi 'Examinasi Putusan-putusan KPPU' di Pascasarjana UPH, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengalaman beberapa pelaku usaha yang divonis kartel oleh KPPU, kata Sutrisno, dampak ekonomi terseret kasus kartel bahkan lebih besar ketimbang sanksi dendanya itu sendiri. Seperti pengajuan kredit yang ditolak bank sampai harga sahamnya di pasar modal anjlok.

"Tentu pelaku usaha ini dipertanyakan partner, investor, sampai bank tidak mau lagi berikan dukungan pinjaman. Bahkan, kalau perusahaan terbuka, harga sahamnya bisa jatuh, saat proses belum ada putusan atau setelah ada putusan," ujar Sutrisno.

Selain itu, lanjut dia, pengusaha juga sangat mengkhawatirkan soal kewenangan menggeledah yang saat ini tengah diajukan dalam amandemen, apalagi jika melihat putusan-putusan kartel KPPU yang dianggap kerap keliru dan salah alamat.

"Sebenarnya pengusaha bukan takut, tapi kami merasa iklim usaha yang fair yang diperlukan. Itu (penggeledahan) harus dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi. Sementara metode dan tata cara (pengusutan kartel) masih lemah," pungkas Sutrisno. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads