Mantan Ketua KPPU, yang juga Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, menyebut banyak sekali dampak ekonomi yang diderita pelaku usaha setelah diputus bersalah oleh KPPU.
"Dampak besar bahkan saat kasus masih dalam perkara pemeriksaan, pas masih pemeriksaan belum keputusan sudah disiarkan besar-besaran di media," ucap Sutrisno di dalam diskusi 'Examinasi Putusan-putusan KPPU' di Pascasarjana UPH, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu pelaku usaha ini dipertanyakan partner, investor, sampai bank tidak mau lagi berikan dukungan pinjaman. Bahkan, kalau perusahaan terbuka, harga sahamnya bisa jatuh, saat proses belum ada putusan atau setelah ada putusan," ujar Sutrisno.
Selain itu, lanjut dia, pengusaha juga sangat mengkhawatirkan soal kewenangan menggeledah yang saat ini tengah diajukan dalam amandemen, apalagi jika melihat putusan-putusan kartel KPPU yang dianggap kerap keliru dan salah alamat.
"Sebenarnya pengusaha bukan takut, tapi kami merasa iklim usaha yang fair yang diperlukan. Itu (penggeledahan) harus dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi. Sementara metode dan tata cara (pengusutan kartel) masih lemah," pungkas Sutrisno. (hns/hns)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 