Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, berujar, permintaan kewenangan baru tersebut perlu dipertanyakan lantaran hal tersebut seharusnya hanya dimiliki penegak hukum, sementara KPPU dibentuk sebagai lembaga pengawas dalam kompetisi usaha.
"Kalau baca aspek hukumnya, namanya saja komisi pengawas, tapi perannya jadi penegak hukum, hukum acaranya apa, organ penegakannya apa. Kalau pengawas jadi penegakan, harus ada dalil hukumnya," ucap Ningrum di dalam diskusi 'Examinasi Putusan-putusan KPPU' di Pascasarjana UPH, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan power yang sudah ada saat ini saja sudah begitu, apalagi kalau kewenangannya ditambah," jelas Ningrum.
Sementara itu, mantan Ketua KPPU yang juga Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengungkapkan lembaga pengawas kompetisi tersebut juga perlu memiliki badan pengawas yang terpisah. Lantaran selama ini tidak ada yang lembaga yang mengawasi KPPU.
"Idealnya kan ada pengawasan. Kemudian ada substansi kalau terlapor itu keberatan. Selama ini seperti abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Harus ada yang mengawasi," tandas Sutrisno. (dna/dna)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 