Lewat asuransi ini, nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan Rp 200 juta. Nelayan yang cacat akibat kecelakaan kerja mendapat polis Rp 100 juta. Lalu ada bantuan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja.
Kendati demikian, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, masih belum banyak nelayan yang belum mengikuti asuransi nelayan. Dari target keikutsertaan 1 juta nelayan di tahun ini, baru 500.000 yang sudah terdaftar sebagai peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susi, asuransi nelayan tersebut sangat signifikan manfaatnya lantaran resiko bekerja di laut yang tinggi. Iuran premi yang dibebankan pada nelayan pun hanya Rp 175.000 per orang per tahun dan digratiskan di awal program.
"Jadi nelayan ini akan dapat cover jika meninggal di laut. Preminya bayar Rp 175.000 saja per orang. Itu murah, tapi kelihatannya kita sedikit mendapat informasi," ungkap Susi. (hns/hns)











































