Agus Supriadi yang merupakan kuasa hukum dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) atas perkara nomor registasi 63/PUU-XIV/2016 menghargai putusan MK. Walaupun masih ada keyakinan atas pengajuan gugatan.
"Sebenarnya kita berharap itu adalah persoalan, ada salah satu pasal, terutama di pasal 20 itu menurut kami bertentangan dengan UU keterbukaan informasi," kata Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi tetap apapun hasil di sini kami tetap menghargai putusan dari MK," ujarnya.
Agus menilai masih ada salah satu pasal yang bisa digugat kembali, yakni pasal 20. Di mana atas putusan MK memposisikan pasal tersebut sebagai konstitusional bersayarat.
Pasal 20 berbunyi, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
"Bisa saja, pasal 20, karena ada pertimbangannya bahwa pasal 20 itu konstitusionalnya bersyarat. Jadi masih bisa diajukan gugatan kembali," tandasnya. (mkl/ang)











































