Ditolak MK, Ini Kata Penggugat Tax Amnesty

Ditolak MK, Ini Kata Penggugat Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 14 Des 2016 20:17 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan demikian program tax amnesty tetap berjalan hingga Maret 2017.

Agus Supriadi yang merupakan kuasa hukum dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) atas perkara nomor registasi 63/PUU-XIV/2016 menghargai putusan MK. Walaupun masih ada keyakinan atas pengajuan gugatan.

"Sebenarnya kita berharap itu adalah persoalan, ada salah satu pasal, terutama di pasal 20 itu menurut kami bertentangan dengan UU keterbukaan informasi," kata Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 21 dalam UU pengampunan pajak berbunyi Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak kepada pihak lain.

"Tetapi tetap apapun hasil di sini kami tetap menghargai putusan dari MK," ujarnya.

Agus menilai masih ada salah satu pasal yang bisa digugat kembali, yakni pasal 20. Di mana atas putusan MK memposisikan pasal tersebut sebagai konstitusional bersayarat.

Pasal 20 berbunyi, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

"Bisa saja, pasal 20, karena ada pertimbangannya bahwa pasal 20 itu konstitusionalnya bersyarat. Jadi masih bisa diajukan gugatan kembali," tandasnya. (mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads