"Kemungkinan tahun depan, sesegera mungkin," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Pembahasan dengan Komisi XI DPR seharusnya berlangsung pekan depan. Namun dikarenakan beberapa hal, rapat ditunda sampai dengan awal tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam internal pemerintah, kata Heru, sudah sepakat dalam menjalankan kebijakan tersebut. Baik dari sisi regulasi maupun bentuk implementasi ke depannya.
"Jadi untuk yang tahun depan plastik. Dan kita sedang menunggu waktu dari komisi XI. Jadi pemerintah sudah siapkan semua," papar Heru.
Kebijakan cukai plastik ditempuh karena dianggap merusak lingkungan. Plastik yang dimaksud adalah kantong plastik, sementara untuk botol plastik akan diberlakukan pada tahapan selanjutnya.
"Kan gini, yang paling merusak itu adalah plastik kresek. Kantong plastik ya. Jadi ada 17% sampah itu dalam bentuk plastik, 67% dari 17% itu adalah kantong plastik. Itulah yang sehingga kita memprioritaskan kantong plastik sebagai objek cukai dalam rangka pengendalian penggunaannya," tandasnya. (drk/drk)










































