Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, mayoritas perkara persaingan usaha bersumber dari perkara tender.
"Sepanjang KPPU berdiri, perkara persekongkolan tender mencapai 80% dari seluruh kasus yang telah disidangkan," katanya kepada detikFinance melalui aplikasi obrolan, Senin (19/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkenaan dengan itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menangani perkara tindak pidana korupsi khususnya dalam persekongkolan tender proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam kerja sama ini, KPPU dan KPK menyusun skema penanganan kasus operandi korupsi dalam sektor pengadaan barang/jasa, mulai dari penyelidikan hingga penjatuhan denda yang telah tertuang dalam nota kesepahaman bersama.
Adapun pemeriksaan terhadap dugaan tersebut akan bersifat administratif dan pidana. "Apabila terdapat mufakat janji antara penyelenggara negara dan pelaku usaha (penyedia barang dan jasa), maka KPPU dapat menjatuhkan denda administratif. Sementara itu, KPK akan menuntut melalui ranah hukum acara pidana di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)," sambung dia.
Adapun skema awal kerja sama dengan KPPU yaitu berupa tukar menukar data informasi dan menyamakan persepsi hukum. Menurutnya, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersifat vertikal semakin menjamur.
Dengan begitu, penindakan terhadap praktik korupsi dan persaingan usaha tidak sehat harus ditangani oleh antar lembaga. (dna/drk)











































