Pasca penangkapan itu, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) langsung bergerak cepat. Benih cabai dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Hasilnya, benih cabai itu mengandung bakteri erwinia chrysanthemi yang tergolong cukup berbahaya dan belum ada di Indonesia.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina, Antarjo Dikin, 4 petani China tersebut terancam pasal berlapis jika terbukti menjadi perantara pembawa benih berbakteri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Antarjo, mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, 4 petani China tersebut bisa mendapat pasal berlapis dari pelanggaran pemasukan benih ilegal dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.
"Ancamannya selain pelanggaran imigrasi, dari karantina dia kena pasal berlapis berupa penjara maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta," tandas Antarjo.
Sebagai informasi, 4 WN China ini ditangkap di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/10) pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) DKI Jakarta dan Tim Pora Imigrasi Kelas II Kota Bogor. Didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya keberadaan WN China di lokasi tersebut. Keempat WN China ini sedang menanam cabai di lahan seluas 4 hektar.
Keempat orang WN China ini merupakan laki-laki, masing-masing Xue Qingjiang (51), Yu Wai Man (37), Gu Zhaojun (52) dan Gao Huaqiang (53). Xue Qingjiang dan Yu Wai Man saat diperiksa tidak memiliki paspor dan dokumen apapun.
Sementara Gu Zhaojun dan Gao Huaqiang melakukan penyalahgunaan visa kunjungan. Kedua WN China yang tidak membawa paspor beralasan dokumen mereka dibawa oleh sponsor. (hns/hns)










































