Landasan hukum pembentukan tim adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 885/KMK.03/2016 tentang tim pembentukan reformasi pajak, dan KMK RI Nomor 909/KMK.04/2016 tentang tim penguatan kepabeanan dan cukai.
Peluncuran dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menyatakan, tujuan pembentukan tim adalah untuk menciptakan institusi yang kredibel dan bisa dipercaya oleh masyarakat umum serta menjalankan tuga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini termasuk mengumpulkan penerimaan negara, menciptakan kepastian usaha, melayani masyarakat dengan profesionalisme dan integritas dan efiensi yang tinggi," terangnya.
Jajaran pengaruh dari kedua tim diisi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Menko Perekonomian, Darmin Nasution; Wakil Menkeu, Mardiasmo; Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto; Irjen dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara.
Tambahan untuk tim reformasi pajak adalah Dirjen PPR Robert Pakpahan dan Ken Dwijugiasteadi.
Sedangkan untuk penasehat pada tim reformasi pajak adalah Romli Atmasasmita, Yustinus Prastowo, dan Darussalam. Untuk tim reformasi bea dan cukai adalah Chatib Basri, Sofjan Wanandi, Daeng M Nazier, Thomas Sugijata, dan Hikmahanto Juwana.
Sedangkan tim pelaksana masing-masing tim dari Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.
"Kami melibatkan banyak stakeholder agar reformasi ini untuk mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, bukan hanya internal tapi juga dari luar. Untuk itu kita mengundang KPK, dunia usaha, para pengamat dan juga pelaku yang jadi stakeholder utama dari DJP dan DJBC," paparnya.
![]() |
Sri Mulyani menyatakan, tim akan diberikan waktu sampai dengan awal tahun untuk pembahasan lebih rinci.
"Saya janji awal ahun melakukan pertemuan yang lebih detail. Untuk menjelaskan rencana apakah kerja dari tim ini," tukasnya. (mkl/wdl)