Keempatnya yakni Badan Karantina Kementerian Pertanian, Badan Karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Enggar mengungkapkan, nota kesepahaman ini mencakup banyak aspek seperti pengawasan barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran. Termasuk pengawasan pada barang-barang impor yang sudah terlanjur beredar di pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Muhammad Idris |
"Kan ada instansi dari berbagai K/L (Kementerian/Lembaga), kalau nggak ada kesepakatan bersama yang dituangkan di perjanjian, maka nggak akan ada payung hukumnya. Karena di beberapa tempat ada gesekan dan punya pengawasan masing-masing," ujar Enggar, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (20/19/2016).
Menurut dia, selama ini instansi pemerintah sering melakukan kesepakatan atau MoU, namun akhirnya mandek di lapangan. Dalam hal pengawasan barang yang masuk ini, dirinya berharap kerja sama lintas K/L ini bisa berjalan efektif di lapangan.
"Tanda tangan MoU dikatakan seremonial manakala nggak ada tindak lanjut dan aksi nyata. Ini tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2013, masyarakat nanti yang akan menilai apakah ini hanya seremonial belaka atau tidak, karena masyarakat kita ini semakin kritis," kata Enggar. (wdl/wdl)












































Foto: Muhammad Idris