3 Jalan Tol Baru Siap Dibangun Tahun Depan

3 Jalan Tol Baru Siap Dibangun Tahun Depan

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 20 Des 2016 16:17 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna mengatakan, akan ada tiga ruas jalan tol yang bakal segera ditandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dalam waktu dekat. Tiga ruas tersebut adalah ruas Serang-Panimbang, ruas Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), dan Parapat-Tebing Tinggi.

Ketiga proyek tol ini sendiri awalnya direncanakan PPJT pada akhir tahun ini. Namun alotnya tahap negosiasi, klarifikasi dan penyusunan dokumen lelang membuat realisasi PPJT harus sedikit mundur ke awal tahun depan.

"Untuk sampai tanda tangan kan butuh proses. Setelah pengumuman pemenang, masih ada lagi prosesnya. Setelah itu dibentuk badan usaha, kemungkinan Januari 2017 baru bisa PPJT. Tapi kita lihat kalau bisa lebih awal akan kita coba," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk ruas Cisumdawu dan Serang Panimbang sendiri belum ditentukan pemenangnya. Herry menuturkan, kemungkinan minggu depan pemenang dari ruas tol ini bisa diumumkan. Sedangkan ruas Parapat-Tebing Tinggi masih pada proses pembentukan anak usaha bersama dengan Jasa Marga dan Waskita Karya.

"Kalau Parapat-Tebing Tinggi tinggal nunggu usulan dari Hutama Karya soal pembentukan JV sama proposal pengusahaannya sebelum nanti ditandatangani," tutur dia.

"Kalau yang Cisumdawu, klarifikasi sudah, nanti tinggal dilaporkan ke pak Menteri untuk persetujuannya. Mudah-mudahan minggu depan bisa pengumuman. Untuk Serang Panimbang masih negosiasi, tadi saya cek masih sedikit lagi, mudah-mudahan minggu depan juga bisa diumumkan," tambahnya.

Sebagai informasi, setelah ada penandatangan PPJT, maka perusahaan memiliki hak untuk melakukan pengelolaan jalan tol. Langkah awalnya, perusahaan atau investor bisa langsung melakukan konstruksi dan mengoperasikan ruas tol tersebut. PPJT akan memuat beberapa diantaranya seperti lingkup pengusahaan, masa konsesi, tarif awal dan formula penyesuaian tarif, standar kinerja pelayanan, hingga pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads