Ketiga proyek tol ini sendiri awalnya direncanakan PPJT pada akhir tahun ini. Namun alotnya tahap negosiasi, klarifikasi dan penyusunan dokumen lelang membuat realisasi PPJT harus sedikit mundur ke awal tahun depan.
"Untuk sampai tanda tangan kan butuh proses. Setelah pengumuman pemenang, masih ada lagi prosesnya. Setelah itu dibentuk badan usaha, kemungkinan Januari 2017 baru bisa PPJT. Tapi kita lihat kalau bisa lebih awal akan kita coba," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Parapat-Tebing Tinggi tinggal nunggu usulan dari Hutama Karya soal pembentukan JV sama proposal pengusahaannya sebelum nanti ditandatangani," tutur dia.
"Kalau yang Cisumdawu, klarifikasi sudah, nanti tinggal dilaporkan ke pak Menteri untuk persetujuannya. Mudah-mudahan minggu depan bisa pengumuman. Untuk Serang Panimbang masih negosiasi, tadi saya cek masih sedikit lagi, mudah-mudahan minggu depan juga bisa diumumkan," tambahnya.
Sebagai informasi, setelah ada penandatangan PPJT, maka perusahaan memiliki hak untuk melakukan pengelolaan jalan tol. Langkah awalnya, perusahaan atau investor bisa langsung melakukan konstruksi dan mengoperasikan ruas tol tersebut. PPJT akan memuat beberapa diantaranya seperti lingkup pengusahaan, masa konsesi, tarif awal dan formula penyesuaian tarif, standar kinerja pelayanan, hingga pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan. (dna/dna)











































