Soal Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu, Ini Kata Sri Mulyani

Soal Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu, Ini Kata Sri Mulyani

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 20 Des 2016 19:53 WIB
Soal Ditjen Pajak Lepas dari Kemenkeu, Ini Kata Sri Mulyani
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu pasal yang tertera adalah tentang pembentukan Badan Penerimaan Pajak pada 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan hal tersebut juga akan menjadi tugas dari tim reformasi pajak yang baru saja dibentuk.

"Kalau di dalam RUU KUP sudah disebutkan akan adanya suatu badan dan bagaimana bentuk badannya, bagaimana dia akan berfungsi, bagaimana dia perlu didukung, itu fokus kita utama. Dan tim reform ini tujuannya adalah menyiapkan seluruh elemen," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani belum dapat berbicara banyak konsep badan penerimaan pajak yang sebelumnya direncanakan. Menurutnya ini perlu pembicaraan yang intensif untuk keseluruhan aspek.

"Yaitu struktur kelembagaan organisasi yang teruji dengan SDM, kompleksitas tugas yang kita lakukan, lingkup pekerjaan di seluruh Indonesia, bagaimana kita desain kantornya, merekrut, desain gajinya. Itu semua yang penting dari kelembagaan," paparnya.

"Jadi tidak dalam bentuk satu kata saja. Pekerjaan yang luar biasa penting adalah agar Ditjen Pajak bisa berjalan sesuai amanat konstitusi kita," tegas Sri Mulyani. (mkl/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads