Komitmen repatriasi ini bisa dilihat dalam data statistik tax amnesty http://pajak.go.id/statistik-amnesti.
"Informasi yang kami terima dari gateway, per 5 Desember Rp 67 triliun," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hampir semua di bank. Belum signifikan beralih ke saham dan lain-lain," paparnya.
Hestu menambahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk pelaksanaan repatriasi lewat berbagai instrumen. Seharusnya tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk membawa pulang dananya.
"Pemerintah membuat skema untuk mendorong orang investasi di Indonesia dalam hal ini repatriasi itu tadi," terang Hestu.
Batas waktu untuk repatriasi adalah 31 Desember 2016. Bila wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty tidak merealisasikan repatriasi, maka akan dianggap gugur.
"Sekali lagi, keputusan ada di si pemilik harta," ungkapnya. (mkl/hns)











































