Tercatat sudah ada 74 orang yang berhasil disandera.
"Tahun lalu ada 38 orang, tahun sekarang 74 orang," kata Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penagihan kita sangat tegas dan tidak ada kompromi. Apabila wajib pajak tidak memiliki itikad baik maka akan disandera," paparnya.
Penyanderaan terakhir dilakukan terhadap wajib pajak di wilayah Cilacap. Wajib pajak tersebut menunggak Rp 819 juta. Dikarenakan tidak memenuhi tunggakannya, maka dibawa ke LP Nusa Kambangan, Cilacap.
"Terakhir lakukan penyanderaan terpaksa di Nusa Kambangan," tegas Angin.
Angin menambahkan, realisasi dari sisi penagihan pajak hingga 19 Desember 2016 adalah Rp 17,5 triliun atau 120% dari target yang awalnya ditetapkan. Dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu juga ada kenaikan sekitar Rp 2 triliun.
"Pada 2016 kita terbitkan surat paksa sebesar 346 ribu. Jadi naik sekitar 1,96%. Sementara surat perintah penyitaan tahun lalu 9.500, tahun 2016 17.600 atau naik 58%," paparnya. (mkl/hns)











































