Sri Mulyani Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras, Rokok Ilegal, Hingga Sex Toys

Sri Mulyani Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras, Rokok Ilegal, Hingga Sex Toys

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 23 Des 2016 09:39 WIB
Sri Mulyani Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras, Rokok Ilegal, Hingga Sex Toys
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Sebanyak 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal hasil tangkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimusnahkan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang didampingi oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, dan perwakilan instansi terkait lainnya.

"Ini merupakan pemusnahan yang kedua di tahun 2016, setelah sebelumnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan di bulan Juni 2016," kata Sri Mulyani, sebelum memulai pemusnahan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras, Rokok Ilegal, Hingga Sex ToysFoto: Maikel Jefriando


Dalam pemusnahan tersebut, termasuk juga ikut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016, di antaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp 138 Juta.

"Mungkin nilainya tidak terlalu besar, tapi bisa sebagai bukti bahwa kita melakukan pengawasan dengan ketat," ujarnya.

Miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sri Mulyani Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras, Rokok Ilegal, Hingga Sex ToysFoto: Maikel Jefriando


Selain itu, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada Rabu (21/12) yang diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration/pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan.

"Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB," tandasnya. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads