Indonesia disebut membuat ekspor produk makanan dari AS dan Selandia Baru sulit masuk ke Indonesia.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan organisasi perdagangan internasional tersebut. Ia berujar, pihaknya baru saja mendapat informasi atas dimenangkannya gugatan kedua negara ini oleh WTO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan kembali ke WTO soal penjelasan akan putusan banding ini. Putusan yang diberikan WTO atas Indonesia ini, menurut dia, sudah kurang relevan dengan sejumlah deregulasi yang telah dijalankan. Sebab gugatan tersebut telah diajukan sejak 2011.
"Dari sekian banyak item yang dipersoalkan, sudah ada hal yang dengan paket deregulasi itu, maka itu sudah tidak lagi menjadi isu sebenarnya. Ini semua nanti kami akan sampaikan pointer-pointernya, persoalan-persoalannya apa, nanti kita lihat lagi," jelas Enggar.
Putusan ini, kata Enggar, tidak berpengaruh terhadap hubungan ekspor Indonesia dan negara terkait.
"Pada dasarnya, hubungan dagang antara kedua negara tetap terjalin dan kita sepakat kita punya ambisi, punya kesepakatan untuk meningkatkan nilai perdagangan kita. Saya bilang saya setuju kalau kita akan banding tetapi tidak mengurangi kesepakatan perdagangan di antara kedua negara," ungkapnya.
"Jadi kita sudah sampaikan kepada Pak Dubes, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kita tetap meningkatkan perdagangan kita, tapi kita sepakat, supaya kita meningkatkan nilai perdagangan kita. Tapi kita tetap meng-appeal, mengajukan banding dan dia juga sudah memahami," tukas Enggar. (wdl/wdl)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 