Proses Cepat, Antrean Tax Amnesty di Kantor Pusat DJP Sudah Sepi

Proses Cepat, Antrean Tax Amnesty di Kantor Pusat DJP Sudah Sepi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Sabtu, 24 Des 2016 15:26 WIB
Proses Cepat, Antrean Tax Amnesty di Kantor Pusat DJP Sudah Sepi
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta - Antrean tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tadinya membludak kini berangsur sepi hingga akhirnya selesai sekitar pukul 14.30 WIB. Seperti diketahui, ada sekitar 600 nomor antrean yang dilayani di kantor pajak pusat pada hari ini.

Antrean yang membludak tersebut akhirnya diberhentikan pada jam 10.30 WIB, setelah dibuka selama kurang lebih 3 jam sejak pukul 07.30 WIB, yang langsung menghabiskan nomor antrean. Ditutupnya nomor antrean lantaran menghindari pelayanan petugas pajak hingga malam hari.

Berdasarkan pantauan detikFinance, pada jam 14.00 WIB, antrean di sejumlah kursi ruang tunggu berangsur sepi. Hingga pada akhirnya jam 14.30 WIB, yang tersisa hanya para wajib pajak yang sudah masuk ke ruang tunggu viewer di mana petugas pajak akan mengecek kelengkapan SPH yang dibawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses pemanggilan antrean masuk ke dalam ruang tunggu viewer sendiri cukup cepat, lantaran langsung dilakukan pemanggilan 10 nomor antrean dalam rentang waktu rata-rata 10 menit.

Alur pelayanan sendiri dilakukan pada awalnya dengan mengambil nomor antrean. Selanjutnya wajib pajak akan menunggu petugas memanggil nomor antreannya untuk masuk ke ruang tunggu viewer melakukan pengecekan soft copy file SPH.

Wajib pajak kemudian menuju tim penerima dan peneliti untuk penerimaan dan penelitian berkas pengampunan pajak. Hingga akhirnya proses selesai dan wajib pajak menerima tanda terima pengampunan pajak.

Kantor pajak sendiri akan libur selama dua hari ke depan di tanggal 25 dan 26 Desember. Kemudian akan kembali dibuka di tanggal 27 Desember, dengan seluruh kantor pajak akan melayani hingga jam 21.00 WIB. Khusus untuk tanggal 31 Desember, atau tepat di hari terakhir periode II tax amnesty, kantor pajak pusat akan dibuka hingga jam 00.00 WIB.

Seperti diketahui, program tax amnesty berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam tiga periode. Periode I dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016 (2% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, 4% untuk deklarasi luar negeri).

Periode II dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016 (3% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, 6% untuk deklarasi luar negeri). Dan periode III dari tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017 (5% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, 10% untuk deklarasi luar negeri).

Sedangkan untuk wajib pajak UMKM dikenakan tarif flat sepanjang tax amnesty berlangsung sebanyak 0,5-2% sesuai jumlah hartanya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads