Saat ini, ada 7 komoditas yang diatur dalam Permendag tersebut, di antaranya beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai dan daging.
"Sekarang 7 kurang 1 (daftar harga acuan bahan pokok yang diatur dalam Permendag). Kalau nggak salah sudah diputuskan, itu cabai," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Oke Nurwan kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini lah yang juga mendorong pemerintah kepada masyarakat agar melakukan budidaya menanam cabai di pekarangan rumahnya guna mengamankan ketersediaan pasokan cabai di masyarakat. Sebab, komoditas ini mudah untuk ditanam di mana saja.
"Cabai sebenarnya harganya sudah mulai turun. Tapi karena kondisinya kondisi bukan teknis. Jadi seperti kondisi cuaca. Lagi pula, kalau cabai sebetulnya dia tanaman yang mudah ditanam di masyarakat," ujarnya.
Pemerintah sendiri terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan ketersediaan seluruh bahan pokok dan distribusi yang lancar sehingga harga yang sampai di masyarakat tidak tinggi.
Beberapa upaya yang tengah dilakukan di antaranya koordinasi dengan Asosiasi bahan komoditas terkait, pemerintah daerah, pemantauan langsung ke lapangan, dan berbagai peraturan pemerintah yang tengah digodok.
"Kita sudah lakukan kontrol langsung. Pak menteri langsung kontrol ke lapangan. Begitu juga semua eselon I. Kita juga sudah komunikasi dengan semua asosiasi. Baik asosiasi ritel, Asparindo, Aprindo dan lain-lain. Mereka semua sudah menjamin. Bahkan mereka menjamin di luar harapan kita. Kita ekspektasi sampai Januari, mereka sampai Maret," pungkasnya. (drk/drk)











































