Daftar Harga Bahan Pokok yang Diatur Pemerintah Bakal Ditambah

Daftar Harga Bahan Pokok yang Diatur Pemerintah Bakal Ditambah

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 26 Des 2016 12:44 WIB
Daftar Harga Bahan Pokok yang Diatur Pemerintah Bakal Ditambah
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk meredam gejolak harga melalui Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 63 Tahun 2016 soal Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen per tanggal 9 September 2016.

Dengan harga acuan ini, pemerintah mengklaim bisa lebih cepat meredam gejolak harga, di mana jika harga lebih mahal di atas 9% dari acuan, pemerintah bisa mengimpor dan menggelar operasi pasar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengevaluasi implementasi dari Permen ini yang berlaku selama 4 bulan terhitung sejak diundangkan, sehingga pada 9 Januari 2016 mendatang diharapkan akan terbit revisi peraturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi masih ada waktu sampai 9 Januari 2017 batasan limit bagi kita untuk melakukan evaluasi. Dan bila penting, kita akan menerbitkan kebijakan baru. Apakah harganya baru atau tidak dan lain-lain. Jadi harus berdiskusi dengan semua pihak," katanya kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/12/2016).

Sejauh ini, komoditas cabai dipastikan akan dihapus dari 7 daftar harga acuan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 63 Tahun 2016.

Oke mengaku akan ada tambahan sekitar empat hingga lima komoditas lainnya yang akan diatur selanjutnya. Namun demikian, ia belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses evaluasi dengan berbagai pihak terkait.

"Sekarang masih tarik ulur. Kalau nggak salah ada empat atau lima yang akan dimasukkan ke acuan," ungkapnya.

Adapun beberapa evaluasi yang dilakukan di antaranya tingkatan kepentingan suatu komoditas yang akan diatur harganya, lalu bagaimana penerapannya nanti di lapangan, hingga tingkatan harga yang bakal diatur.

"Jadi evaluasinya itu seperti urgensinya untuk diatur. Terus, kalau diatur nanti implementasinya bagaimana. Jangan sampai diatur-atur, tapi nggak bisa diimplementasikan. Lalu kalau bisa diatur, berapa harganya yang akan diatur. Harga terbawah berapa, teratas berapa. Jadi dilihat harga di tingkat petani supaya tidak rugi berapa, dan eceran supaya konsumen tidak dibebani berapa," pungkasnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads