Dengan harga acuan ini, pemerintah mengklaim bisa lebih cepat meredam gejolak harga, di mana jika harga lebih mahal di atas 9% dari acuan, pemerintah bisa mengimpor dan menggelar operasi pasar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengevaluasi implementasi dari Permen ini yang berlaku selama 4 bulan terhitung sejak diundangkan, sehingga pada 9 Januari 2016 mendatang diharapkan akan terbit revisi peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, komoditas cabai dipastikan akan dihapus dari 7 daftar harga acuan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 63 Tahun 2016.
Oke mengaku akan ada tambahan sekitar empat hingga lima komoditas lainnya yang akan diatur selanjutnya. Namun demikian, ia belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses evaluasi dengan berbagai pihak terkait.
"Sekarang masih tarik ulur. Kalau nggak salah ada empat atau lima yang akan dimasukkan ke acuan," ungkapnya.
Adapun beberapa evaluasi yang dilakukan di antaranya tingkatan kepentingan suatu komoditas yang akan diatur harganya, lalu bagaimana penerapannya nanti di lapangan, hingga tingkatan harga yang bakal diatur.
"Jadi evaluasinya itu seperti urgensinya untuk diatur. Terus, kalau diatur nanti implementasinya bagaimana. Jangan sampai diatur-atur, tapi nggak bisa diimplementasikan. Lalu kalau bisa diatur, berapa harganya yang akan diatur. Harga terbawah berapa, teratas berapa. Jadi dilihat harga di tingkat petani supaya tidak rugi berapa, dan eceran supaya konsumen tidak dibebani berapa," pungkasnya. (drk/drk)











































