Lima hari berselang, ternyata banyak menuai respons dari wajib pajak. Telepon kantor pajak tak berhenti berdering karena wajib pajak perlu untuk mengkonfirmasi data yang dikirimkan.
"Ada yang mempertanyakan akurasi data harta yang dikirim, ada yang mengklarifikasikan data harta tersebut sebagai warisan atau pun harta yang atas perolehannya sudah dibayar PPh-nya sehingga cukup Pembetulan SPT saja," kata Direktur P2Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Senin (26/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, imbauan yang disampaikan berisikan nama wajib pajak, uraian harta dan nominal yang disampaikan dalam SPT. Selanjutnya adalah uraian harta dari data Ditjen Pajak yang didapat dari pihak ketiga.
"E-mail itu tujuannya mengingatkan bahwa terdapat data harta wajib pajak dimiliki oleh DJP dari berbagai sumber yang mungkin belum dilaporkan dalam SPT, dan masih ada kesempatan memanfaatkan tax amnesty," papar Hestu.
Wajib pajak diperbolehkan untuk mengklarifikasi atas data yang sudah dikirimkan. Bahkan bila ternyata tidak benar, maka bisa mengabaikan imbauan tersebut.
"Apabila data tersebut tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya, atau sebenarnya sudah ada di SPT, WP dapat mengklarifikasi saja ke KPP. E-mail tersebut bahkan diabaikan saja kalau memang semua harta yang dimiliki sudah dilaporkan di SPT," terangnya.
Terkait dengan pelayanan tax amnesty, kantor pajak akan kembali dibuka esok hari, setelah libur Natal 25-26 Desember 2016. Jam pelayanan nantinya dari pukul 08.00 sd 21.00 waktu setempat. Pada Sabtu 31 Desember sampai pukul 24.00 waktu setempat.
"Kami optimistis seminggu ke depan peserta tax amnesty akan semakin meningkat. Sampai dengan Sabtu kemarin, selisih antara pembayaran setoran (SSP Uang Tebusan) dengan Uang Tebusan yang sudah disampaikan dalam SPH semakin melebar, jadi mereka akan menyampaikan SPH di saat-saat terakhir," tandasnya. (mkl/drk)











































