Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan dua aturan lainnya yang bakal diatur dalam peraturan menteri, yakni tentang distributor bahan pokok dan pendaftaran gudang stok bahan pokok yang dimiliki oleh pedagang besar. Tambahan dua peraturan ini dilakukan agar implementasi dari penerapan harga acuan bisa berjalan efektif.
"Setelah revisi Permen harga acuan, akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pendaftaran distributor. Karena harga acuan menjadi tidak efektif ketika pemerintah tidak menguasai stok. Dalam rangka menguasai stok, akan ada lagi pendaftaran gudang. Jadi bukan hanya mendaftarkan, tapi juga akan melakukan pelaporan, supaya bisa mengontrol," kata Oke kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga telah melakukan koordinasi dan kesepakatan kepada para distributor besar skala nasional yang memastikan ketersediaan stok di lapangan aman.
Hal ini akan mendukung aturan Menteri Perdagangan yang telah dikeluarkan soal gudang dan pelaku distribusi yang wajib terdaftar untuk bisa mensuplai bahan kebutuhan pokok.
"Yang pasti payung hukumnya untuk pendaftaran distributor akan segera keluar. Sekurang-kurangnya kalau pendaftaran distributor misalnya hanya jadinya cuma satu saja, tidak per komoditi, itu akan ada satu. Lalu untuk gudangnya satu, dan juga harga acuan yang segera diperbarui," tukas Oke. (drk/drk)











































