Ditjen Pajak Yakin Peserta Tax Amnesty Bakal Melonjak Jelang Akhir Periode II

Ditjen Pajak Yakin Peserta Tax Amnesty Bakal Melonjak Jelang Akhir Periode II

Yulida Medistiara - detikFinance
Senin, 26 Des 2016 15:09 WIB
Ditjen Pajak Yakin Peserta Tax Amnesty Bakal Melonjak Jelang Akhir Periode II
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Lima hari lagi, periode II tax amnesty akan ditutup yaitu tepat pada 31 Desember pukul 00.00 WIB. Menjelang akhir periode II tax amnesty ini, Direktorat Jenderal Pajak tetap yakin peserta tax amnesty akan mengalami peningkatan.

"Kami yakin 5 hari ke depan akan melonjak peserta tax amnesty," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, kepada detikFinance, Senin (26/12/2016).

Hal itu terlihat pada tanggal 24 Desember kemarin sebelum libur Natal dan tahun baru. Kantor Pusat Ditjen Pajak telah ramai dipadati peserta tax amnesty sejak pukul 06.00 WIB, padahal nomor antrean mulai dibagikan mulai pukul 07.30 WIB dan pukul 08.00 WIB peserta pun menunggu giliran dipanggil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan pada pukul 10.45 WIB kemarin, nomor antrean telah mencapai 400-an. Dengan demikian, petugas pajak akan menyiapkan optimalisasi layanan untuk mengantisipasi beban puncak di akhir periode II.

"Kami fokus menyiapkan pelayanan mengantisipasi beban puncak di akhir periode 2 ini," ujar pria yang akrab disapa Yoga ini.

Sebelumnya, pada hari pertama periode II tax amnesty (1/10/2016) lalu, pada pukul 07.00 WIB di kantor DJP Pusat, tidak ada wajib pajak yang mengantre atau pun petugas pajak yang terlihat melayani pengunjung. Pada hari pertama periode II tersebut peserta tax amnesty yang mendaftar hanya sekitar belasan orang.

Seperti diketahui, program tax amnesty berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam tiga periode. Periode I dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016 (dikenakan tarif 2% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, 4% untuk deklarasi luar negeri).

Periode II dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016 (dikenakan tarif 3% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, 6% untuk deklarasi luar negeri). Dan periode III dari tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017 (dikenakan tarif 5% untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri, 10% untuk deklarasi luar negeri).

Sedangkan untuk wajib pajak UMKM dikenakan tarif flat sepanjang tax amnesty berlangsung sebanyak 0,5-2% sesuai jumlah hartanya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads