Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak melakukan antisipasi dengan membuka kantor pelayanan hingga malam.
Pada libur Natal ini tanggal 25-26 Desember kantor pajak tidak beroperasi. Namun, akan kembali buka pada tanggal 27-31 Desember hingga malam hari yang berlaku di setiap KPP atau Kanwil dengan kebutuhan dan kondisi unit masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah diminta untuk melakukan penambahan loket atau konter pelayanan tax amnesty. Hal itu juga dilakukan untuk mengantisipasi jumlah lonjakan peserta tax amnesty.
"Seluruh KPP/Kanwil sudah diminta mempersiapkan tambahan loket/konter pelayanan TA beserta SDM-nya sesuai kondisi setempat," imbuhnya.
Ia mencontohkan, di kantor Kanwil se-DKI Jakarta yang bertempat di kantor pusat DJP telah menambah konter pelayanan tax amnesty menjadi total 48. Pria yang akrab di sapa Yoga itu juga berharap dengan dilakukannya penambahan jam operasi dapat dilakukan dengan prosedur normal.
"Dengan penambahan jam layanan sampai malam tersebut, sebisa mungkin dilakukan dengan prosedur normal," ujar Yoga. (drk/drk)











































