KPPU akan Kawal Ketat Penerapan ERP di Jakarta

KPPU akan Kawal Ketat Penerapan ERP di Jakarta

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 27 Des 2016 22:05 WIB
Foto: Dok. KPPU
Jakarta - Menindaklanjuti potensi dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Electronic Road Pricing (ERP) di Gedung KPPU Jakarta pada 27 Desember 2016.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Electronic Road Price (ERP). Diskusi yang digelar di Gedung KPPU ini untuk membahas potensi pelanggaran dari ERP terhadap Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

ERP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. Menanggapi hal ini, KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada Pergub tersebut, yang disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan pada bulan Oktober tahun 2016 mengenai Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam saran dan pertimbangan ini, KPPU merujuk pada adanya potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 GHz (lima koma delapan gigahertz). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Pergub, yang menyebutkan teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz,

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf, menilai Pergub ini dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender. Sehingga vendor dengan teknologi lain seperti misalnya Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS), tidak dapat masuk ke ranah persaingan.

"KPPU akan mengawal dengan ketat komitmen dalam upaya pencegahan pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha, dan memberikan pendampingan terhadap kebijakan masalah ERP ini," ujar Syarkawi, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2016).

Sebagai informasi, rencana penerapan kebijakan ERP ini dilatarbelakangi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada hakikatnya akan menerapkan sistem ERP ini dengan menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).

Sebuah metode wireless charging dari jalur masuk (jalan berbayar) terhadap smartcard yang diletakkan pada sebuah on-board unit (OBU) pada sebuah kendaraan roda empat atau lebih. Metode ini diklaim dapat mengurai kemacetan yang ada di Ibukota yang notabenenya merupakan area urban, karena dapat mengurangi sistem antrean kendaraan dalam melakukan pembayaran.

Hadir dalam FGD, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Ketua LKPP, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Kemudian, Akademisi Universitas Indonesia, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Direktur PT Aino Indonesia, Direktur PT Advantech, Direktur PT RFID Indonesia, Direktur PT NEC Indonesia, Direktur PT Q-Free Indonesia, Direktur PT DOT System, dan Direktur PT 3M. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads