Sri Mulyani sudah meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mengecek kantor akuntan, dari sisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
"Kantor akuntan saya sudah minta lihat kantor akuntan yang tidak punya NPWP dan tidak membayar pajak dengan benar. Tidak hanya ditegur tapi langsung dicabut saja izinnya," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu makam (28/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kita sudah persentasekan, kita juga sudah mengimbau melalui asosiasi profesi. Kalau lewat dari periode kedua respons tidak cukup baik, mungkin kami akan lebih spesifik dengan memberikan nama kepada para asosiasi," paparnya.
Sri Mulyani akan sedikit lebih keras mengingatkan pentingnya program tersebut. Terutama dari sisi. Konsekuensi yang harus diterima oleh wajib pajak mendatang.
"Jadi kita tidak hanya mengingatkan tapi juga mengingatkan konsekuensinya. Kalau kantor resmi kalau kita tahu SPT tidak benar dan bahkan tidak punya NPWP maka akan kita lakukan tindakan sesuai KUP. Apakah dia mendapatkan denda atau faktor kriminal atau pindana," terangnya.
Program tax amnesty masih menyisakan beberapa hari di periode II menjelang penutupan di 31 Desember 2016. Kemudian juga ada periode III yang dimulai pada 1 Januari hingga Maret 2017.
"Periode ketiga ini kami akan semakin seimbang untuk mengingatkan bahwa membayar pajak adalah kewajiban sebagai yang di atas tidak kena pajak dan kepatuhan pajak adalah bentuk kepatuhan mengikuti konstitusi," tandasnya.
(mkl/ang)











































