Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, program tax amnesty merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan di Indonesia. Salah satunya ialah, menjawab kebutuhan pendidikan di Indonesia.
"Tax amnesty ini berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak termasuk pemerintah. Kalau (kewajiban pajak) belum diselesaikan, tax amnesty adalah solusi yang paling bagus," ungkap Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (29/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita pungut pajak, 20% dana dari APBN itu dialokasikan untuk pendidikan. Jadi kalau kita pungut pajak, itu untuk berjuta-juta kebutuhan anak-anak kita. Jadi wajib pajak juga berkontribusi," terang Hestu.
Lebih lanjut Hestu mengatakan, tax amnesty merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia. Dengan tax amnesty, ia berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari masyarakat, agar mampu meningkatkan penerimaan negara.
"Kepatuhan yang diutamakan. Setiap wajib pajak dari kelompok apapun, di sana semua patut bayar pajak. Mudah-mudahan barokah," tutur dia.
(ang/ang)











































