Ingin Berkontribusi Dalam Pendidikan? Ditjen Pajak: Ikut Tax Amnesty

Ingin Berkontribusi Dalam Pendidikan? Ditjen Pajak: Ikut Tax Amnesty

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 29 Des 2016 10:47 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Tax amnesty periode II akan segera berakhir. Tinggal tiga hari lagi waktu untuk para wajib pajak dapat mengikuti di periode II ini dengan tarif sebesar 3%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, program tax amnesty merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan di Indonesia. Salah satunya ialah, menjawab kebutuhan pendidikan di Indonesia.

"Tax amnesty ini berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak termasuk pemerintah. Kalau (kewajiban pajak) belum diselesaikan, tax amnesty adalah solusi yang paling bagus," ungkap Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (29/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, tax amnesty juga berperan dalam membantu pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, para wajib pajak yang ikut tax amnesty pun dinilai ikut berkontribusi dalam pendidikan. Sebab, kata dia, sebagian besar anggaran pendidikan berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyakarat.

"Kalau kita pungut pajak, 20% dana dari APBN itu dialokasikan untuk pendidikan. Jadi kalau kita pungut pajak, itu untuk berjuta-juta kebutuhan anak-anak kita. Jadi wajib pajak juga berkontribusi," terang Hestu.

Lebih lanjut Hestu mengatakan, tax amnesty merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia. Dengan tax amnesty, ia berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari masyarakat, agar mampu meningkatkan penerimaan negara.

"Kepatuhan yang diutamakan. Setiap wajib pajak dari kelompok apapun, di sana semua patut bayar pajak. Mudah-mudahan barokah," tutur dia.


(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads