Oleh karenanya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengimbau, supaya para wajib pajak segera memanfaatkan dengan baik tax amnesty di periode II ini.
"Karena bagaimana pun juga kami melihat bahwa sebagian besar wajib pajak kita ini masih memiliki permasalahan apakah mereka belum melaporkan penghasilannya dengan baik, belum melaporkan hartanya dengan baik, nah inilah kesempatannya tax amnesty dimanfaatkan," ungkap Hestu di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, kata Hestu, maka pelayanan tax amnesty akan lebih efisien karena tidak hanya terpusat di satu tempat saja.
Foto: Fadhly Fauzi Rachman |
"Kami minta ini dipecah konsenterasinya, supaya tidak terpusat di sini, supaya wajib pajaknya enggak harus antri panjang, kalau di KPP mungkin mereka bisa langsung dilayani karena enggak harus nunggu lama, tapi kalau di sini bisa berjam-jam karena terlalu ramai," terangnya.
Ia pun mengatakan, semua kantor pelayanan pajak yang ada memiliki waktu operasional yang sama, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 21.00WIB.
Foto: Fadhly Fauzi Rachman |
"Jadi di periode kedua ini tinggal tiga hari, tolong dimanfaatkan sebaik-baiknya. Artinya tarif sekarang yang masih rendah 3%, karena januari sudah akan masuk ke 5%," tuturnya.
(ang/ang)












































Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Foto: Fadhly Fauzi Rachman