Telah ditutupnya antrean tersebut dikarenakan jumlah pendaftar sudah mencapai lebih dari 1.000 orang.
"Sekarang sudah sampai 1.000. Jadi bagi yang masih ingin mendaftar bisa ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) lainnya," kata salah seorang petugas pajak di Gedung Utama, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, penutupan antrean dilakukan hanya untuk para pemegang kuasa saja. Sedangkan, untuk wajib pajak pribadi masih diperkenankan untuk dapat mengambil nomor antrean.
Eskalator yang digunakan untuk ke lantai 2 pun ditutup. Petugas keamanan berjaga dilokasi untuk memastikan tidak ada yang naik ke atas, kecuali wajib pajak pribadi. Atas penutupan anteran tersebut, sejumlah pemegang kuasa wajib pajak banyak yang kecewa.
"Sudah enggak bisa, katanya sudah habis nomor antreannya. Padahal masih jam segini. Kemarin juga enggak bisa," ungkap seorang pemegang kuasa wajib pajak di lokasi.
Sementara antrean pemegang kuasa ditutup, pengunjung pribadi terus berdatangan meskipun sudah menjelang siang hari.
(ang/ang)











































