Kantor Pusat Pajak Prioritaskan WP Pribadi dan Daerah Daftar Tax Amnesty

Kantor Pusat Pajak Prioritaskan WP Pribadi dan Daerah Daftar Tax Amnesty

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 29 Des 2016 13:55 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak hari ini dipenuhi para wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty. Tidak hanya wajib pajak dari Jakarta, wajib pajak dari berbagai daerah pun ikut tax amnesty di lokasi tersebut. Akibatnya, jumlah wajib pajak di penghujung periode II membludak.

Untuk mengantisipasi banyaknya wajib pajak di Kantor Pusat, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan lebih memprioritaskan wajib pajak dari luar daerah. Prioritas tersebut dilakukan oleh Ditjet pajak terhitung sejak hari ini, Kamis (29/12/2016).

"Kami akan memprioritaskan kepada WP yang datang langsung sendiri atau yang datang dari luar Jakarta," ungkap Hestu di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, wajib pajak lainnya yang tidak masuk kategori tersebut, di imbau untuk mengikuti tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada. Hal itu dilakukan, untuk mengurangi jumlah wajib pajak yang hanya berkumpul di satu pusat.

"KPP tempat wajib pajak terdaftar juga memiliki pelayanan yang baik juga. Dan mereka juga relatif cepat. Jadi kami minta ini dipecah konsenterasinya, supaya tidak terpusat di sini, supaya wp nya ga harus antri panjang," kata dia.

"Kalau di KPP mungkin mereka bisa langsung dilayani karena enggak harus nunggu lama, tapi kalau di sini bisa berjam-jam. Sekarang dapat nomor, bisa jadi jam 3 nanti baru dilayani," tutup dia.


(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads