Sampai saat ini, pembentukan holding BUMN yang ditargetkan selesai akhir tahun ini belum menemui titik terang.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 soal pembentukan holding BUMN sudah bisa dijadikan undang-undang sebelum pergantian tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, pembentukan PP untuk setiap pembentukan holding juga harus dilakukan. Sehingga pembentukan masing-masing holding memiliki kekuatan hukum yang kuat.
"Setelah itu harus ada PP, umpamanya sekarang Pertamina, harus ada PP untuk Pertamina, harus ada PP untuk tambang Inalum dan yang lain-lain," kata Rini.
Rini menambahkan, tujuan pembentukan holding BUMN utamanya adalah untuk melakukan efisiensi di biaya operasional BUMN sejenis. Selain itu, dengan adanya holding juga tidak akan dilakukan pemangkasan tenaga kerja di setiap BUMN yang tergabung di dalam holding.
"Jadi kalau kita bicarakan tambang pada dasarnya tambang itu irit. Nah kok kenapa ini bagaimana kita menawarkannya, yang paling pertama tidak ada pengurangan tenaga kerja itu yang pertama. Selalu khawatirnya di situ semua," tutup Rini. (drk/drk)











































