Bagaimana Perkembangan Holding BUMN? Ini Kata Rini

Bagaimana Perkembangan Holding BUMN? Ini Kata Rini

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 29 Des 2016 14:26 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah berupaya membentuk holding BUMN sejenis. Pembentukan holding BUMN dilakukan agar lebih efisien.

Sampai saat ini, pembentukan holding BUMN yang ditargetkan selesai akhir tahun ini belum menemui titik terang.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 soal pembentukan holding BUMN sudah bisa dijadikan undang-undang sebelum pergantian tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita harapkan kita masih mencoba sebelum akhir tahun ini PP 44 bisa diundangkan. Kemudian kita harapkan minimal targetkan pengennya begitu, prosesnya di Sekneg kemudian ke Kemenkumham, tinggal itu saja. Menteri-menteri sudah berikan parafnya," ujar Rini di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2016).

Tidak hanya itu, pembentukan PP untuk setiap pembentukan holding juga harus dilakukan. Sehingga pembentukan masing-masing holding memiliki kekuatan hukum yang kuat.

"Setelah itu harus ada PP, umpamanya sekarang Pertamina, harus ada PP untuk Pertamina, harus ada PP untuk tambang Inalum dan yang lain-lain," kata Rini.

Rini menambahkan, tujuan pembentukan holding BUMN utamanya adalah untuk melakukan efisiensi di biaya operasional BUMN sejenis. Selain itu, dengan adanya holding juga tidak akan dilakukan pemangkasan tenaga kerja di setiap BUMN yang tergabung di dalam holding.

"Jadi kalau kita bicarakan tambang pada dasarnya tambang itu irit. Nah kok kenapa ini bagaimana kita menawarkannya, yang paling pertama tidak ada pengurangan tenaga kerja itu yang pertama. Selalu khawatirnya di situ semua," tutup Rini. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads