Per 29 Desember, 573.000 WP Ikut Tax Amnesty

Per 29 Desember, 573.000 WP Ikut Tax Amnesty

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 29 Des 2016 17:41 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Program tax amnesty periode II hampir berakhir. Tersisa tiga hari lagi bagi wajib pajak yang ingin ikut tax amnesty dengan tarif sebesar 3%.

Menurut data yang diterima detikFinance, dari periode I hingga periode II 29 Desember 2016, jumlah wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty sekitar 573.000 wajib pajak.

Sementara, jumlah uang tebusan yang telah dicapai hingga saat ini sekitar Rp 107 triliun. Dengan jumlah harta deklarasi sebesar Rp 4.182 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk dana repatriasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga saat ini dirinya belum memiliki info terbaru, sejak November 2016.

"Laporan terakhir posisi akhir November sebesar Rp 67 triliun yang sudah masuk melalui bank gateway, sebagian tapi belum signifikan yang sudah masuk ke bursa dan lain-lain," ujar Hestu kepada detikFinance, Kamis (29/12/2016).

Ia mengatakan, masih rendahnya angka tersebut karena memang pilihan dari para pemilik dana yang ingin mengikuti tax amnesty.

"Itu sepenuhnya keputusan dari pemilik dana, repatriasi mau direalisasikan kapan. Apakah di November, atau di Desember, itu semua keputusan dari pemilik dana itu," ungkap Hestu di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Dirinya menambahkan, pemerintah hanya memberikan fasilitas tax amnesty kepada para pemilik dana yang ingin melakukan repatriasi. Pemerintah juga telah melakukan berbagai cara untuk dapat menarik minat pemilik dana, supaya mau mengikuti tax amnesty.

"Pemerintah seperti Kementerian Keuangan melakukan kebijakan-kebijakan yang mempermudah. Yang khusus repatriasi itu di permudah. Dari kementerian lain atau sektor lain seperti bursa efek, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mereka kan sudah melakukan banyak hal menarik minat orang untuk merepat. Sekali lagi keputusannya ada di wajib pajak apa mereka mau merepatriasi atau nggak," tutur dia.


(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads