Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, setidaknya ada 14 urusan yang beralih antar tingkatan susunan pemerintahan. Ada 1 sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.
"Peralihan 14 (empat belas) sub urusan pemerintahan tersebut tentu saja akan membawa konsekuensi pada pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen," kata Jokowi membuka rapat kabinet terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensi lainnya adalah dari sisi anggaran, karena misalnya gaji PNS yang tadinya dibayar lewat pemerintah daerah sekarang menjadi bagian pemerintah pusat.
"Dan pengalihan ini juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya, yang semula ditanggung oleh pemda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyusun peratuan turunan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen. Pengaturan pelaksana ini juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah tapi juga bagi kementerian/lembaga yang terkait dengan peralihan 5 (lima) sub urusan ke pemerintah pusat," paparnya.
Jokowi mengharapkan tidak ada gangguan terhadap kinerja PNS atas kondisi tersebut. Bahkan menurut Jokowi ke depan kinerja akan lebih efektif dan efisien.
"Saya juga minta agar peralihan urusan pemerintahan jangan sampai mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya. (mkl/ang)