"Dari 59, 53 sudah bayar dan 6 belum," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak.
Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif. Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya.
Ditjen Pajak mengharapkan agar para wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk dapat memanfaatkan program amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Apabila wajib pajak mengikuti tax amnesty, maka sesuai Pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.
"Di tengah pelaksanaan tax amnesty kita masih tetap melakukan penegakan hukum untuk para wajib pajak yang tidak mengikuti aturan," pungkasnya. (mkl/ang)











































