"Kita sedang mengejar warga asing berinisial AJT," kata Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, Ditjen Pajak, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/12/2016).
WNA tersebut berusia 45 tahun dengan jenis kelamin laki-laki. Ia merupakan penanggung jawab atas perusahaan tambang. Sekarang AJT sudah dicekal oleh kantor imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Pajak bekerjasama juga dengan Kepolisian untuk penangkapan. Seluruh data dan informasi sekarang sedang dikumpulkan agar mempercepat proses penangkapan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan mau nongol. Sampai tadi malam masih dicari," tegas Angin. (mkl/wdl)










































