Nunggak Rp 13,9 M, Warga Asing Ini Dikejar Ditjen Pajak

Nunggak Rp 13,9 M, Warga Asing Ini Dikejar Ditjen Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 30 Des 2016 17:38 WIB
Nunggak Rp 13,9 M, Warga Asing Ini Dikejar Ditjen Pajak
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memburu warga negara asing (WNA) berinisial AJT yang berasal dari Selandia Baru. WNA tersebut harus bertanggungjawab atas tunggakan pajak perusahaan Rp 13,9 miliar.

"Kita sedang mengejar warga asing berinisial AJT," kata Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, Ditjen Pajak, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (31/12/2016).

WNA tersebut berusia 45 tahun dengan jenis kelamin laki-laki. Ia merupakan penanggung jawab atas perusahaan tambang. Sekarang AJT sudah dicekal oleh kantor imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah konfirmasi ke imigrasi bahwa orang tersebut belum keluar dari Republik Indonesia. Makanya saya minta agar AJT segera melunasi, kalau tidak akan kami paksa," paparnya.

Ditjen Pajak bekerjasama juga dengan Kepolisian untuk penangkapan. Seluruh data dan informasi sekarang sedang dikumpulkan agar mempercepat proses penangkapan.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan mau nongol. Sampai tadi malam masih dicari," tegas Angin. (mkl/wdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads