Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Permasayarakatan Kemkumham, Ilham Jaya, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
"Jadi depresi saat penangkapan itu. Awalnya saya suruh tempat sendirian, tapi karena bahaya jadi digabung sama napi Tipikor. Polwan yang bawa saja dicakar-cakar," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum disandera, Ditjen Pajak telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Wajib pajak yang menolak bersikap kooperatif ini juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program tax amnesty yang akan menghapus sanksi administrasi, sehingga Ditjen Pajak terpaksa melakukan tindakan penyanderaan. Tindakan penyanderaan ini dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.
"Seluruh prosedur sudah kita ikuti namun karena yang bersangkutan tidak punya itikad baik, makanya disandera," kata Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak pada kesempatan yang sama. (mkl/wdl)











































