Pengusaha Tambang Ini Depresi Akibat Disandera Petugas Pajak

Pengusaha Tambang Ini Depresi Akibat Disandera Petugas Pajak

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 30 Des 2016 18:22 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), melalui KPP Pratama Bintan, melakukan penyanderaan terhadap NAL yang merupakan penanggung pajak PT GKJL yang memiliki utang pajak sebesar Rp 11,5 miliar. Saat disandera, NAL sempat mengalami depresi.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Permasayarakatan Kemkumham, Ilham Jaya, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

"Jadi depresi saat penangkapan itu. Awalnya saya suruh tempat sendirian, tapi karena bahaya jadi digabung sama napi Tipikor. Polwan yang bawa saja dicakar-cakar," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

NAL yang merupakan pengusaha di sektor pertambangan ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari tadi. Ia sekarang dititipkan di Lapas Klas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau. "Sekarang kondinya cukup membaik," terang Ilham.

Sebelum disandera, Ditjen Pajak telah melakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak. Wajib Pajak sudah diberikan Surat Teguran, Surat Paksa serta beberapa kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Wajib pajak yang menolak bersikap kooperatif ini juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program tax amnesty yang akan menghapus sanksi administrasi, sehingga Ditjen Pajak terpaksa melakukan tindakan penyanderaan. Tindakan penyanderaan ini dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan.

"Seluruh prosedur sudah kita ikuti namun karena yang bersangkutan tidak punya itikad baik, makanya disandera," kata Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak pada kesempatan yang sama. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads