Kepala BKPM, Thomas Lembong, menilai angka rasio tersebut masih sangat rendah bila dibandingkan dengan negara lainnya. Posisi Indonesia yang faktanya rasio TKA di bawah 0,1%, menurut Tom terlalu rendah.
"Di Qatar 94% tenaga kerja asing, di Uni Arab Emirat bahkan 96%, Singapura 36%. Yang itu mungkin ekstremya. Tapi Amerika Serikat 16,7%, Malaysia 15,3%, dan Thailand 4.5%" ujar Thomas, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2016)
"Jadi katakan kita berandai-andai bahwa jumlah TKA di Indonesia sebenarnya adalah 10 kali data resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi, maka 0,62% dari total tenaga kerja Indonesia pun masih terlalu rendah, hemat saya. Negara yang benar-benar modern akan memakai jauh lebih banyak tenaga kerja internasional," kata Thomas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita yang jadi bos mereka, kita dapat memanfaatkan mereka semaksimal mungkin," lanjutnya.
Dari data Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tercatat TKA pada 2011 mencapai 77.307 orang, kemudian pada tahun 2012 menurun menjadi 72.427 orang, 2013 kembali melorot di level 68.957 orang.
Kemudian menurun tipis di posisi 68.762 orang. Pada 2015, posisi tersebut meningkat tipis 69.025 orang serta pada tahun 2016 kembali meningkat menjadi 74.183 orang. (idr/hns)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 