Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, demi menghindari lonjakan perserta di hari terakhir tax amnesty periode II, wajib pajak diminta untuk tidak hanya terpaku di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Karena selama ini, kata Hestu, dengan hanya memusatkan program tax amnesty di satu tempat, membuat pelayanan menjadi tidak efisien karena banyaknya peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Hestu mengatakan, pihaknya telah membatasi jumlah peserta yang ingin mengikuti tax amnesty di Kantor Pusat, terutama bagi para kuasa wajib pajak.
"Kalau di sini (Kantor Pusat) dibatasi 1.000 (antrean) untuk kuasa, tapi yang untuk wajib pajak pribadi datang langsung dan yang wajib pajak terdaftar di luar Jakarta silahkan saja, enggak ada batasan. Nah, sisanya saja, ya kita minta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)," kata dia.
"Karena dari kemarin-kemarin KPP relatif enggak ramai di Jakarta. Padahal di sana (KPP) pelayanannya juga bagus dan cepat, tidak berbeda dengan di sini (Kantor Pusat). Harusnya itu dimanfaatkan juga, ini kan sudah hari terkahir," tuturnya. (ang/ang)











































