Untuk wajib pajak yang ingin mendaftar, maka harus memperhatikan beberapa hal penting. Paling utama adalah mengecek bank terdekat dari tempat pendaftaran tax amnesty agar tidak menyulitkan untuk pembayaran tebusan.
"Bank buka pelayanan sampai jam 15.00, tapi mungkin tidak seluruh cabang. Wajib pajak agar menghubungi dulu cabang terdekat mana yang buka," kata Direktur P2Humas Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Sabtu (31/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disarankan wajib pajak terdaftar di KPP-KPP wilayah Jakarta dapat menyampaikan SPH-nya di KPP tempat wajib pajak terdaftar," jelasnya.
Wajib pajak diharapkan dapat menyiapkan dokumen dengan lebih lengkap agar tidak bolak balik ke kantor pajak. Ada beberapa dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan.
Adalah bukti pembayaran uang tebusan dan bukti pelunasan tunggakan pajak bila ternyata wajib pajak memiliki tunggakan.
Selanjutnya daftar rincian harga, daftar utang lengkap dengan dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Wajib pajak juga harus menyertakan fotokopi SPT (Surat Pemberitahuan) PPh (Pajak Penghasilan) terakhir, yaitu 2015. Bila yang menyerahkan SPH adalah pihak ketiga maka harus dilampirkan surat pernyataan kuasa. (mkl/ang)











































