Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pada hari terakhir ini seluruh KPP yang ada akan membuka pelayanan hingga pukul 24.00WIB.
"Kami sampai jam 24.00WIB, sampai tahun baru di sini kita. Itu semua kantor pajak," ungkap Hestu saat berbincang dengan detikFinance di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi misalnya dia (wajib pajak pribadi) datang jam 8 malam, jam 9 malam, masih tetap akan kita layani. Batasnya jam 12 malam pokoknya," terang Hestu.
"Intinya, untuk wajib pajak pribadi yang datang langsung dan yang wajib pajak terdaftar di luar Jakarta silahkan saja (datang), enggak ada batasan," lanjut dia.
Sedangkan untuk para kuasa dari wajib pajak, akan dibatasi hingga 1.000 antrean. Selebihnya, kata Hestu, dapat pergi KPP Pratama yang ada. Itu dilakukan untuk menghindari jumlah peserta yang hanya terpusat di Kantor Pusat.
"Jadi orang enggak perlu harus nunggu jam 9 baru datang, tapi jam 4 baru dilayani, kalau antreannya sudah 600 kan, ya jam 4 baru bisa dilayani. Makanya kita minta mereka ke KPP. Jadi kita tetap minta kalau (antrean) sudah di atas 1.000, untuk pergi ke KPP," tuturnya. (ang/ang)











































