"Periode III besok, Selasa (3/01/2017), sudah bisa dilayani di KPP dan Kanwil," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, kepada detikFinance, Senin (2/01/2017).
Adapun untuk waktu pelayanan tax amnesty di periode III ini masih sama seperti dua periode sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, tarif tebusan tax amnesty di periode ketiga sebesar 5%. Tarif ini berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri atau harta di luar negeri dan sekaligus membawa pulang untuk diinvestasikan di Indonesia (repatriasi)
Namun, jika harta di luar negeri hanya dilaporkan tanpa direpatriasi maka wajib pajak dikenakan tarif tebusan sebesar 10%. Sedangkan untuk wajib pajak UMKM berlaku tarif tebusan flat hingga periode ketiga tax amnesty berakhir.
Bagi wajib pajak UMKM yang melaporkan harta sampai dengan Rp 10 miliar, berlaku tarif tebusan sebesar 0,5%. Untuk wajib pajak UMKM yang melapor harta di atas Rp 10 miliar, berlaku tarif tebusan sebesar 2%.
Hestu menambahkan, di periode ketiga ini DJP tetap fokus mengajak wajib pajak UMKM dan profesi ikut tax amnesty.
"Tentunya UMKM dan kalangan profesi tetap menjadi fokus di periode terakhir ini," tutur Hestu. (hns/ang)











































