Temuan Kementan Soal Daging Kerbau Impor Dijual yang Dijual Mahal

Temuan Kementan Soal Daging Kerbau Impor Dijual yang Dijual Mahal

Yulida Medistiara - detikFinance
Senin, 02 Jan 2017 16:44 WIB
Foto: Fadhly F Rachman
Jakarta - Senin subuh dini hari, Tim Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian telah melakukan monitoring penjualan daging sapi dan kerbau impor di Pasar Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Minggu, Pasar Pecah Kulit dan Pasar Mampang Prapatan.

Dari hasil monitoring dilaporkan sebagai berikut, seperti dikutip detikFinance dari siaran pers, Senin (2/1/2017).
1. Tidak ditemukan pedagang yang menjual daging kerbau impor dengan harga Rp 110.000/kg.

2. Harga rata-rata daging yang dijual ke konsumen yaitu:
a. daging sapi segar Rp 110.000-120.000/kg tergantung jenis potongan dan harga di atas sudah tidak mengandung lemak (daging murni),
b. daging sapi impor (sudah thawing) Rp 90-100.000/kg (Pasar. Kramat Jati & Pasar. Minggu) dan Rp 80.000-90.000/kg (Pasar Jatinegara, Pasar Pecah Kulit dan Pasar Mampang)
c. daging kerbau impor Rp 80.000-90.000/kg (Pasar Kramat Jati dan Pasar Minggu) dan Rp 75.000-80.000kg (Pasar Jatinegara, pasar Pecah Kulit dan Pasar Mampang)
d. tetelan (lokal/impor) Rp 55.000-70.000/kg;

3. Umumnya pedagang menjual daging kerbau ex-impor sebagai daging sapi, apabila pembeli teliti baru akan diinfokan sebagai daging kerbau

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Beberapa pedagang yang menjual daging kerbau impor dengan harga di atas Rp 80.000 adalah jenis daging yang sudah dibersihkan dari lemak, sehingga harga jualnya lebih tinggi

5. Freezer di pasar sudah tersedia, namun kapasitasnya hanya untuk menyimpan stok atau sisa daging yang tidak laku terjual

6. Belum ada pengawasan terhadap peredaran atau penjualan dari importir/distributor daging sapi/kerbau impor

7. Tidak ditemukan pengoplosan antara daging sapi segar dengan impor, karena secara kasat mata cukup berbeda karena daging sapi/kerbau impor yang telah di-thawing masih basah dan dingin.

Dirjen PKH menyampaikan bahwa pengawasan peredaran daging di pasar adalah tanggungjawab bersama, termasuk ADDI (Asosiasi Distributor Daging Indonesia) yang telah menandatangani MoU dengan Bulog terkait dengan pengawasan distribusi atau penjualan daging kerbau.

Namun demikian, Ditjen PKH akan segera berkoordinasi dengan institusi atau lembaga terkait untuk menindaklnatjuti hal tersebut.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads