Kelima menteri itu rapat membahas percepatan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu). Rapat dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Dalam rapat kali ini, masalah yang mendapat perhatian khusus adalah permohonan Pemerintah Kota Surabaya agar Wilayah Kaki Jembatan Suramadu untuk sisi Rurabaya seluas kurang lebih 600 hektar (ha) dikeluarkan dari kewenangan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BPWS, salah satu tugas pokok BPWS adalah membangun dan mengelola Wilayah Kaki Jembatan Suramadu, yang meliputi 600 ha di sisi Surabaya dan 600 ha di sisi Madura.
Sebagai tindak lanjutnya, rapat koordinasi hari ini memutuskan Wilayah Kaki Jembatan Suramadu untuk sisi Surabaya seluas 600 ha dikeluarkan dari lingkup area tugas BPWS.
"Sisi positif dari dikeluarkannya sisi Surabaya seluas 600 ha tersebut adalah kita bisa lebih fokus dalam membangun dan mengembangkan Madura," tutur Basuki.
Sementara mengenai Rencana Induk Percepatan Pengembangan Wilayah Suramadu dan hal-hal teknis lainnya seperti pembuatan Peraturan Pemerintah untuk mengatur penggunaan tarif yang dipungut dari jalan tol, struktur dewan pengarah BPWS, dan pelantikan ketua BPWS terpilih, akan didiskusikan dalam tim yang lebih kecil. (mca/dna)