JK: Tax Amnesty Kemurahan Pemerintah Ampuni Kesalahan Masa Lalu

JK: Tax Amnesty Kemurahan Pemerintah Ampuni Kesalahan Masa Lalu

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2017 14:40 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Program tax amnesty alias pengampunan pajak memasuki periode ketiga. Pemerintah mengajak wajib pajak memanfaatkan program tax amnesty yang berakhir 31 Maret 2017 nanti.

Menurut Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), tax amnesty merupakan salah satu bentuk kemurahan pemerintah untuk mengampuni kesalahan wajib pajak di masa lalu. Artinya, mereka yang belum melaporkan hartanya secara utuh diberikan kesempatan untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang berlaku.

"Ini kesempatan terbaik, kesalahan masa lalu untuk diputihkan. Ini bukan kemurahan pengusaha, kemurahan pemerintah mengampuni kesalahan masa lalu," jelas JK di Gedung BEI (Bursa Efek Indonesia), Jakarta, Selasa (3/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK menambahkan, keikutsertaan wajib pajak dalam program tax amnesty juga bukan sebuah paksaan. Jika seorang wajib pajak merasa seluruh hartanya sudah dilaporkan, maka tidak perlu ikut tax amnesty.

"Amnesti bukan paksaan. Kalau nggak ada dosa berarti jujur," tutur JK.

Tetapi, jika di kemudian hari seorang wajib pajak terbukti belum melaporkan harta yang dimilikinya, maka harta tersebut akan dikenakan tarif pajak normal.

Program tax amnesty juga diharapkan dapat menambah basis wajib pajak. Sehingga ke depannya penerimaan negara dari sektor pajak bisa bertambah.

"Menteri Keuangan harapkan bukan uangnya, tetapi basis pajak. Di antara ASEAN, kita terendah tax ratio 11%, yang lain 15-16%," tutup JK. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads