Demikianlah disampaikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
'Surat cinta' yang akan dikirimkan lewat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ini berisikan nama wajib pajak, uraian harta dan nominal yang disampaikan dalam SPT. Selanjutnya adalah uraian dari data Ditjen Pajak yang didapatkan dari data pihak ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap pertama, 'surat cinta' sudah dikirimkan ke 204.125 wajib pajak. Ada beberapa hal yang menjadi evaluasi, khususnya adalah akurasi dan validitas data yang dikirimkan. Sehingga tidak justru membuat masyarakat panik, karena tujuan pemerintah adalah untuk mengikuti tax amnesty.
"Pada 3 bulan terakhir gunakanlah ini. Ini hak, tapi baik untuk wajib pajak, baik untuk negara," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menilai masyarakat sudah paham akan konsekuensi yang harus diterima bila tidak meminta pengampunan atas kesalahan pajak yang terjadi selama ini. Penegakan hukum bukan hal yang sulit untuk dijalankan ke depannya.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan itu, menggunakan pasal dan ayat yang ada dalam UU untuk menegakkan hukum," pungkasnya. (mkl/hns)











































