Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan batas akhir penyetoran adalah 31 Desember 2016. Tidak ada perpanjangan waktu bagi peserta yang terlambat menyampaikan setoran.
"Kita memang berikan waktu sampai Desember, saya rasa kita sudah sampaikan secara clear bahwa itu sampai akhir Desember, dan kita harap mereka penuhi itu," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka katakan masih butuh waktu untuk lakukan repatriasi, kita memang berikan waktu sampai Desember," paparnya.
Bagi peserta yang tidak memenuhi komitmen repatriasi maka nantinya akan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan tarif normal sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
"Kita akan melihat saja berapa realisasi nanti kita hitung-hitungan sama mereka. Kalau nggak melakukan repatriasi berarti kita akan men-charge lebih tinggi. Kalau mereka akan melakukan ya kita akan lakukan sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya. (mkl/hns)











































