Dirut PPA Bantah Minta Keringanan Pajak
Senin, 11 Apr 2005 17:45 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) membantah meminta kepada Ditjen Pajak keringanan pajak. Sejauh ini PPA tetap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku."Kita tidak pernah mengajukan amnesti pajak. Tidak ada keringanan apapun. Memo itu adalah memo yang sudah lama," kata Dirut PPA Muhammad Syahrial di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (11/4/2005).Disebutkan oleh Syahrial, bahwa memo yang beredar di kalangan wartawan merupakan hasil pembicaraan internal PPA dengan pihak Ditjen Pajak. "Tapi dalam perjalanannya ada yang membocorkan," tukas Syahrial bersungut-sungut.Sebelumnya beredar informasi bahwa PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) meminta berbagai keringanan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Alasannya, perusahaan yang menggantikan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional menganggap aset-aset yang dikelola adalah aset milik negara.Berdasarkan risalah rapat PPA pada 27 Mei 2004, ada tiga perlakuan perpajakan yang diharapkan bisa diberikan Departemen Keuangan.Pertama, aset-aset yang dikelola PPA adalah milik negara sehingga penerimaan dari hasil pengelolaan aset-aset bukan obyek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan itu perlu dipertegas dengan menambahkan pernyataan bahwa kekayaan negara bukan obyek pajak. "Juga perlu dimintakan pengecualian pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas aset-aset tanah dan bangunan."Kedua, aset-aset milik negara yang dikelola PPA tidak dianggap sebagai barang kena pajak sehingga penjualan atau penyerahan aset itu kepada pihak lain tidak menjadi obyek pajak pertambahan nilai (PPN) dan atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM).Ketiga, rapat yang dihadiri pejabat Direktorat Keuangan dan Akuntansi PPA juga setuju bahwa perusahaan tidak ditetapkan sebagai wajib pungut PPh Pasal 22 dan atau PPN/PPnBM. Sebab, PPA bukan termasuk dalam enam butir kategori pemungut pajak. Yang termasuk dalam kategori pemungut pajak adalah bendaharawan pemerintah pusat dan daerah.
(san/)