Pada periode III ini, layanan tax amnesty akan dibuka mulai hari Senin hingga Sabtu. Untuk hari Senin hingga Jumat, jam pelayanan akan dilakukan normal. Sedangkan untuk hari Sabtu, pelayanan akan dibuka setengah hari.
"Jam pelayanan normal, 08.00 WIB-16.00 WIB, Senin sampai dengan Jumat. Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB (untuk hari) Sabtu," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Kamis (5/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Minggu sementara belum buka. Bulan Maret nanti (baru buka)," terang dia.
Hestu mengimbau kepada para Wajib Pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty, untuk sesegera mungkin mengikuti program tersebut.
"Kami berharap Wajib Pajak segera mengikuti tax amnesty, tidak menunggu bulan Maret. Di mana akhir Maret nanti adalah batas waktu penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) PPh (pajak penghasilan) Orang Pribadi," imbau Hestu. (drk/drk)











































