Kedua perusahaan diduga melakukan kesepakatan harga sepeda motor jenis skuter matic 110-125 cc di Indonesia.
Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan putusan atas dugaan kartel diambil dalam rapat Majelis Komisi. Sebelumnya, KPPU sudah selesai menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terakhir pada Kamis (5/1/2017), yang menghadirkan Presiden Direktur AHM, Hiroyuki Inuma, sebagai Terlapor II. Sehari sebelumnya, KPPU juga melakukan sidang yang sama terhadap Minoru Morimoto, Presiden Direktur YIMM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi AHM dan YIMM, di mana sebelumnya diduga terdapat pertemuan antara manajemen kedua perusahaan membahas mengenai kesepakatan.
Dalam temuan KPPU, YIMM akan mengikuti harga jual motor AHM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk kedua raksasa otomotif tersebut.
Dalam pasar skuter matic di Indonesia, kedua perusahaan tersebut saat ini menguasai pangsa pasar lebih dari 95%. Menurut KPPU, dengan biaya produksi skuter matic yang antara Rp 7-8 juta per unit, seharusnya kedua perusahaan menjual motor di kisaran harga kisaran Rp 12 juta per unit. Namun keduanya menetapkan harga Rp 15 juta per unit, bahkan di beberapa daerah mencapai Rp 16 juta per unit. (idr/wdl)