Alokasi Subsidi Tarif Kereta Api 2017 Capai Rp 2 T

Alokasi Subsidi Tarif Kereta Api 2017 Capai Rp 2 T

Yulida Medistiara - detikFinance
Jumat, 06 Jan 2017 11:20 WIB
Alokasi Subsidi Tarif Kereta Api 2017 Capai Rp 2 T
Foto: dok. Kemeterian Perhubungan
Jakarta - Menyambut Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali mengalokasikan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) untuk angkutan Kereta Api tahun 2017.

Alokasi PSO yang dianggarkan mencapai Rp 2.094.100.000.000. Naik 15% dibandingkan dengan anggaran Tahun 2016 lalu yaitu sebesar Rp1.827.380.508.000.

Besaran subsidi yang diberikan sudah sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 30 Desember 2016. Adapun penandatanganan kontrak PSO tahun 2017 dilaksanakan di Stasiun Pasar Senen pada tanggal 30 Desember 2016, antara Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono dengan Direktur Utama PT.KAI (Persero) Edi Sukmoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pemberian PSO ini diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan KA kelas ekonomi baik antar kota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau," kata Prasetyo Boeditjahjono dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2017).

Pemberian subsidi/PSO pada layanan kereta api kelas ekonomi bukan berarti mengabaikan faktor keselamatan. Pemerintah berharap baik itu PT.KAI (Persero) sebagai operator maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kereta api tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api sesuai dengan apa yang menjadi fokus kerja Kementerian Perhubungan.

Dengan adanya penandatanganan kontrak subsidi ini, maka tarif kereta api yang mendapat subsidi bisa dipertahankan tetap terjangkau tanpa ada kenaikan dari tahun sebelumnya.

"Penandatanganan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api," tandas dia. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads