Alokasi PSO yang dianggarkan mencapai Rp 2.094.100.000.000. Naik 15% dibandingkan dengan anggaran Tahun 2016 lalu yaitu sebesar Rp1.827.380.508.000.
Besaran subsidi yang diberikan sudah sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA-999.07.1.957337/2017 tanggal 30 Desember 2016. Adapun penandatanganan kontrak PSO tahun 2017 dilaksanakan di Stasiun Pasar Senen pada tanggal 30 Desember 2016, antara Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono dengan Direktur Utama PT.KAI (Persero) Edi Sukmoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian subsidi/PSO pada layanan kereta api kelas ekonomi bukan berarti mengabaikan faktor keselamatan. Pemerintah berharap baik itu PT.KAI (Persero) sebagai operator maupun masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kereta api tetap mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api sesuai dengan apa yang menjadi fokus kerja Kementerian Perhubungan.
Dengan adanya penandatanganan kontrak subsidi ini, maka tarif kereta api yang mendapat subsidi bisa dipertahankan tetap terjangkau tanpa ada kenaikan dari tahun sebelumnya.
"Penandatanganan kontrak PSO ini merupakan bentuk kewajiban pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan kepada masyarakat pengguna kereta api," tandas dia. (dna/dna)











































